Jakarta, beritaindonesianet- Bareskrim Polri jemput Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Selasa (26/1).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Setelah gelar perkara, hasil kesimpulan adalah menaikan status AN menjadi tersangka,”kata Raden Prabowo Argo Yuwono
Setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka.”Jelas Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, lanjut Argo, Ambroncius Nababan telah melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP. “Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.”Imbuhnya.(kus/rls)